Jawa dan Bali Diberlakukan PSBB 11-25 Januari, Ganjar Pranowo Usul Tiga Wilayah Ini Lebih Ketat

- 6 Januari 2021, 15:59 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. /Dok. Humas Prov Jateng

SEMARANGKU – Pulau Jawa dan Bali akan diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)  pada 11-25 Januari, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan tiga wilayah lebih ketat.

Keputusan PSBB untuk Pulau Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021 itu ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku siap.

Untuk itu, agar lebih efektif maka Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengusulkan tiga wilayah untuk diberlakukan PSBB 11-25 Januari dan bahkan lebih ketat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan GeNose C19 ke Presiden Jokowi, Jadi Beli?

Baca Juga: Bantuan BLT PKH Cair Mulai Januari 2021 di Bank Pemerintah, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengklaim warga Jateng tak bermasalah dengan aturan pembatasan sosial di Jawa dan Bali yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Saat ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat soal diberlakukan pembatasan sosial Jawa dan Bali pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Setelah menerima surat edaran, lanjut Ganjar Pranowo, selanjutnya akan disampaikan pada 35 bupati dan wali kota di Jateng.

Baca Juga: Sebut Sebagian Negara Lockdown, Jokowi Bocorkan 3 Strategi Lawan Covid-19 di Tahun 2021, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Endro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x