Siap-siap! Wiayah Jateng Berlakukan PSBB pada 11-25 Januari 2021 Nanti

- 6 Januari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi: PSBB
Ilustrasi: PSBB /PIXABAY/Marc Thele

SEMARANGKU – Sesuai insturksi dari pemeritah pusat, Pemprov Jateng akan memberlakukan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat atau PSBB di wilayahnya pada 11-25 Januari 2021 mendatang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan PSBB di wilayah Jawa-Bali sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati/wali kota di 35 kabupaten/kota terkait kebijakan PSBB.

 Baca Juga: LIVE STREAMING Crotone vs AS Roma Gratis di TV Online Liga Italia, Klik Link-nya di Sini

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Mabes Polri Ikut Urusi Kedelai

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khusus Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakuan jam malam,” ujar Ganjar Pranowo usai memimpin rapat penanganan Covid-19, Rabu 6 Januari 2021.

Pak Menko Perekonomian juga sudah telpon saya soal itu, tapi kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” imbuhnya.

Dikatakan, pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah Covid-19.

 Baca Juga: Grammy Award 2021 di Amerika Serikat Ditunda Sampai Maret, Begini Penjelasan Recording Academy

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x