SEMARANGKU – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di wilayah DKI Jakarta.
PSBB transisi ini diterapkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada tanggal 23 November hingga 6 Desember 2020.
Pengumuman perpanjangan PSBB transisi disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan pers PPID DKI Jakarta, Minggu 22 November 2020.
Baca Juga: Anies Disebut Tidak Akan Berani Turunkan Baliho Bergambar Rizieq? Muannas Ungkap Alasannya
Baca Juga: Ramai Baliho Habib Rizieq Dicopot, Muannas Blak-blakan Sebut Anies Melempem Tak Berani ke Sosok Ini
Dia mengacu pada peraturan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Dalam keputusan tersebut disebutkan kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari ke depan.
“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi kenaikan kasus signifikan atau tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” jelas Anies, dikutip dari PMJ News.
Gubernur Anies mengungkapkan bahwa laju Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masih bisa dikendalikan.
Baca Juga: Bukan Habib Rizieq dan FPI, Panglima TNI Sebut 1 Hal Ini Bisa Bubarkan NKRI