SEMARANGKU – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pengumpulan massa acara Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Anies Baswedan terjerat pelanggaran pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, pihaknya harus menghadap pada Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggarannya tersebut.
Baca Juga: Tidak! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagaekjaan Hanya untuk Buruh yang Lengkapi Hal Ini, Cek Datamu!
Baca Juga: Sstt! Diam-diam Eropa Ajak Kerjasama Biden untuk Tumbangkan China, Emmanuel Macron Ikut-ikutan?
Dia mengungkapkan selama klarifikasi kasusnya, dirinya dicecar 33 pertanyaan dan sudah terjawab sesuai dengan fakta lapangan.
“Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari PJM News, Rabu 19 November 2020.
“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” sambungnya.
Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi