SEMARANGKU - Anies Baswedan hari ini dipanggil pihak Polisi untuk menjelaskan kehadirannya di acara pernikahan putri Habib Rizieq beberapa hari lalu.
Kehadiran Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut bisa dianggap mengabaikan protokol kesehatan karena ikut dalam kumpulan massa yang jumlahnya ribuan.
Bahkan jika terbukti salah maka Anies Baswedan bisa dipidana penjara dan denda uang karena melanggar aturan undang-undang Karantina Kesehatan akibat kehadirannya di rumah Habib Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diciduk? Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Lakukan Ini
Baca Juga: Hanya Memakai Sarung Ganjar Pranowo Temui Perwakilan Buruh untuk Bahas dan Diskusi Soal UMK Jateng
Beberapa waktu lalu ribuan massa memadati kediaman Habib Rizieq Shihab untuk merayakan pernikahan putri sekaligus acara Maulid Nabi dan kebanyakan peserta tersebut melanggar protokol kesehatan.
Terlihat juga Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga menjadi salah satu tamu Habib Rizieq diacara yang seharusnya dilarang karena terkait aturan protokol kesehatan maupun PSBB.
Senin 16 November Kepolisian bertindak cepat terutama Bareskrim Polri yang akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kaitannya pengabaian protokol Kesehatan dan kehadiran.
Baca Juga: Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Tindak Pelanggar Prokes, Habib Rizieq Hati-Hati