Hanya Memakai Sarung Ganjar Pranowo Temui Perwakilan Buruh untuk Bahas dan Diskusi Soal UMK Jateng

- 16 November 2020, 21:50 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di rumah dinas Puri Gedeh, Senin (16/11). Kedatangan perwakilan buruh tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di rumah dinas Puri Gedeh, Senin (16/11). Kedatangan perwakilan buruh tersebut terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. /Semarangku/Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah menemui sejumlah perwakilan buruh di kediamannya hanya dengan memakai sarung untuk berdiskusi soal UMK.

Hal ini terjadi pada Senin malam 16 November di rumah dinas Gubernur Ganjar Pranowo saat perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) ingin membicarakan masalah UMK.

Dalam pertemuan tersebut Ganjar Pranowo terlihat santai dan hanya menggunakan sarung untuk membicarakan soal penting terkait UMK dan soal dasar hukumnya.

Kedatangan serikat buruh KSPN tersebut ingin berdiskusi lebih lanjut bagaimana kedepan soal UMK dengan memberikan masukan terkait dasar hukum penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jateng tahun 2021 nanti.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diciduk? Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Lakukan Ini

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Setibanya di kediaman Gubernur pertemuan digelar secara lesehan dan berlangsung santai namun hangat. Mengenakan kaos dan memakai sarung, Ganjar Pranowo menemui perwakilan buruh dan mendengar masukan-masukan yang disampaikan.

"Pertemuan malam ini memang terkait pengupahan. Tapi, kami hadir tidak untuk menuntut berapa upah buruh harus dinaikkan, melainkan lebih pada memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang harus diperhatikan Gubernur dalam penetapan UMK tahun depan," kata Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono di Semarang.

Nanang menerangkan, situasi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain karena pandemi, peraturan perundang-undangan tentang penetapan upah juga tumpang tindih.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x