Baca Juga: Khusus Pelaku UMKM! Dapatkan Diskon Listrik PLN November dengan Cara Hubungi 9 Layanan Berikut
Polisi mengatakan jika pemanggilan masih dalam tahap klarifikasi dengan tindak UU Kekarantinaan Kesehatan. "Surat pemanggilan sudah dikirim ke Gubernur DKI," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.
Pemanggilan itu juga dikarenakan Anies Baswedan ikut hadir dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.
"Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Soal Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq, Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Baca Juga: Hanya Pakai KTP NIK Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening
Beberapa pihak juga akan diklarifikasi, terutama mereka yang ikut datang di kediaman Habib Rizieq Shihab. Diantaranya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.
“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tuturnya.
Baca Juga: Geram! Mahfud MD Sebut Kerumunan Habib Rizieq Adalah Pembunuh di Indonesia, Ini Ungkapannya
“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya. ***