Hari Ini Anies Baswedan Dipanggil Polisi Jelaskan Kehadirannya di Acara Habib Rizieq, Bisa Dipidana?

- 17 November 2020, 06:10 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta hari ini dipanggil Polisi dimintai keterangan soal kehadirannya di rumah Habib Rizieq
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta hari ini dipanggil Polisi dimintai keterangan soal kehadirannya di rumah Habib Rizieq /Instagram/gubernurdkijakarta

SEMARANGKU - Anies Baswedan hari ini dipanggil pihak Polisi untuk menjelaskan kehadirannya di acara pernikahan putri Habib Rizieq beberapa hari lalu.

Kehadiran Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut bisa dianggap mengabaikan protokol kesehatan karena ikut dalam kumpulan massa yang jumlahnya ribuan.

Bahkan jika terbukti salah maka Anies Baswedan bisa dipidana penjara dan denda uang karena melanggar aturan undang-undang Karantina Kesehatan akibat kehadirannya di rumah Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diciduk? Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Lakukan Ini

Baca Juga: Hanya Memakai Sarung Ganjar Pranowo Temui Perwakilan Buruh untuk Bahas dan Diskusi Soal UMK Jateng

Beberapa waktu lalu ribuan massa memadati kediaman Habib Rizieq Shihab untuk merayakan pernikahan putri sekaligus acara Maulid Nabi dan kebanyakan peserta tersebut melanggar protokol kesehatan.

Terlihat juga Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga menjadi salah satu tamu Habib Rizieq diacara yang seharusnya dilarang karena terkait aturan protokol kesehatan maupun PSBB.

Senin 16 November Kepolisian bertindak cepat terutama Bareskrim Polri yang akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan kaitannya pengabaian protokol Kesehatan dan kehadiran.

Baca Juga: Jokowi Perintah Kapolri, Panglima TNI, Ketua Satgas Tindak Pelanggar Prokes, Habib Rizieq Hati-Hati

Baca Juga: Khusus Pelaku UMKM! Dapatkan Diskon Listrik PLN November dengan Cara Hubungi 9 Layanan Berikut

Polisi mengatakan jika pemanggilan masih dalam tahap klarifikasi dengan tindak UU Kekarantinaan Kesehatan. "Surat pemanggilan sudah dikirim ke Gubernur DKI," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin 16 November 2020.

Pemanggilan itu juga dikarenakan Anies Baswedan ikut hadir dalam acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

"Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Soal Kerumunan Massa di Acara Habib Rizieq, Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Baca Juga: Hanya Pakai KTP NIK Cek Penerima Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening

Beberapa pihak juga akan diklarifikasi, terutama mereka yang ikut datang di kediaman Habib Rizieq Shihab. Diantaranya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” tuturnya.

Baca Juga: Geram! Mahfud MD Sebut Kerumunan Habib Rizieq Adalah Pembunuh di Indonesia, Ini Ungkapannya

“Dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah