Tidak! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagaekjaan Hanya untuk Buruh yang Lengkapi Hal Ini, Cek Datamu!

- 18 November 2020, 07:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BSU Subsisi Gaji Upah BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BSU Subsisi Gaji Upah BPJS Ketenagakerjaan /Instagram/@kemnaker

SEMARANGKU – Setelah membaca artikel ini, kamu akan mengetahui 6 kriteria penerima BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Termin II Tahap III. Baca artikel ini sampai tuntas.

Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan bantuan BLT BSU subsidi gaji termin II untuk para penerima yang masuk dalam tahap III.

Pada tahap III Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah BSU kepada 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.

Baca Juga: Guru Honorer dan Tenaga Non PNS Dapat BLT BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Komparasi Kekuatan Militer China vs Amerika Serikat Jika Terjadi Perang Siapa Lebih Kuat dan Menang?

Dengan disalurkannya BLT subsidi gaji tahap III secara keseluruhan pada termin II ini Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja atau buruh.

Akan tetapi, tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap III. Berikut 6 kriteria penerima BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap III.

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x