Tidak! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagaekjaan Hanya untuk Buruh yang Lengkapi Hal Ini, Cek Datamu!

- 18 November 2020, 07:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BSU Subsisi Gaji Upah BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang BLT BSU Subsisi Gaji Upah BPJS Ketenagakerjaan /Instagram/@kemnaker

Baca Juga: Sambil Tunggu Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair, Yuk Ambil Hadiah Uang Rp 5 Juta dari Telkomsel

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu 18 November 2020 Ada Lanjutan Shehrazat, Mahabharata, Jodha Akbar

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Gelombang 2 Gagal Cair ke Daftar Rekening Ini, Hati-hati!

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Setelah memenuhi ke 6 kriteria diatas, data para pekerja atau buruh yang mengajukan diri sebagai penerima BLT subsidi gaji tahap III akan diverifikasi terlebih dahulu.

Ketika para pekerja atau buruh tersebut benar-benar lolos verifikasi, maka mereka berhak untuk mendapatkan BLT subsidi gaji tahap III.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah