SEMARANGKU – Presiden Jokowi menyebut bahwa Menteri Dalam Negeri atau Mendagri boleh menegur pelanggar prokes dalam sebuah rapat baru-baru ini.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mendapat kritik dari berbagai pihak terkait pemberian izin pada acara pernikahan putri Habib Rizieq yang timbulkan kerumunan.
Dalam rapat terbatas pembahasan laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (16/11) Presiden Jokowi kembali mengingatkan pentingnya menjaga kedisiplinan protokol kesehatan atau prokes.
Baca Juga: Hanya Memakai Sarung Ganjar Pranowo Temui Perwakilan Buruh untuk Bahas dan Diskusi Soal UMK Jateng
Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Diciduk? Presiden Jokowi Sudah Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Lakukan Ini
Presiden menganggap bahwa menjaga keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 merupakan hukum tertinggi saat ini.
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” kata Jokowi sebagaimana dikutip Semarangku dari PMJ News.
Pemerintah telah menetapkan pembatasan-pembatasan sosial yang didalamnya juga terdapat larangan untuk berkerumun.
Baca Juga: Khusus Pelaku UMKM! Dapatkan Diskon Listrik PLN November dengan Cara Hubungi 9 Layanan Berikut