Baca Juga: 371 Ribuan Bayi Lahir pada 1 Januari 2021, Ulang Tahunnya Bakal Dimeriahkan Pesta Kembang Api
Dijelaskan, rekrutmen guru melalui PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.
Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.
“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier,” papar Prof Dr Unifah Rosyidi.
Baca Juga: Lapangan Latih Stadion JIS, Diresmikan Anies Baswedan Dikomentari Marko Simic, Ini Keunggulannya
Baca Juga: Motif Parodi Lagu Indonesia Raya Terungkap, Pelaku Nekat Menyebarkan di Medsos Karena Sakit Hati
Ketum Pengurus Besar PGRI ini menjelaskan, rencana kebijakan pemerintah untuk meniadakan formasi CPNS guru ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.
Unifah Rosyidi khawatir, nantinya para lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.
“Ini akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang,” jelas Unifah Rosyidi.
Baca Juga: 4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya