Guru Honorer Cabuli Murid di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Berikut Kronologinya

- 26 Desember 2020, 19:15 WIB
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya. (Foto: PMJ News). /

SEMARANGKU – Seorang oknum guru honorer olahraga diamankan Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat karena mencabuli muridnya di bawah umur.

Aksi pencabulan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, tindakannya sudah dilakukan selama 3 tahun.

Dirinya langsung mengamankan sang guru setelah mendapat sejumlah keterangan saksi dari orang tua korban melalui ponsel yang selama ini digunakan melancarkan aksinya.

Baca Juga: LIVE STREAMING Leicester vs Manchester United GRATIS Kick Off 19.00 WIB - Liga Inggris Pekan ke-15

Baca Juga: Waduh, LIPI Sebut Tsunami Mengancam Pesisir Samudera Hindia, Gempa Aceh Bakal Terulang?

Dengan modus ponsel dan chat mesum, akhirnya orang tua mencurigai kelakuan sang anak setiap harinya dan memulai memeriksa ponselnya tersebut.

"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Kompol Arsya di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 26 Desember 2020.

"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi," sambungnya.

Baca Juga: Yuk Intip Aplikasi Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu Natal Digital untuk Orang Spesial

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x