4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya

- 1 Januari 2021, 19:09 WIB
4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya
4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya /Humas Polri

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

Baca Juga: Striker Persija Jakarta Marko Simic Sebut Bos ke Anies Baswedan, Netizen Heboh

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Kapolri juga menghimbau jika ada yang ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka akan ada resikonya dan anggota kepolisian yang berwenang juga bisa melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

Dengan dikeluarkannya aturan pelarangan FPI banyak pertanyaan mengenai kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Maklumat pelarangan FPI tidak ada kaitanya dengan kebebasan pers. Maklumat tersebut menurutnya hanya mengingatkan masyarakat untuk berhati hati dalam menyebarkan konten yang bisa melanggar hukum.

Baca Juga: Dilarang Unggah Konten FPI di Medsos, Maklumat Kapolri Sebut Risikonya Jika Melanggar

Baca Juga: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19, Ini SMS Tanda Terdaftar dan Segera Dapat Vaksinasi

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," Ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x