“Tapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” lanjut Menko Polhukam.
Mahfud MD juga memberikan himbauan kepada aparat, baik itu yang bertugas di pusat maupun di daerah, supaya menolak segala aktivitas organisasi yang memakai nama FPI.
Baca Juga: Kelompok Intoleran di Jawa Tengah Bakal Diberantas, Kapolda Jateng: Nanti Jadi Radikal
Keputusan pemerintah menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang merebut perhatian publik, termasuk Fadli Zon, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI.
Melalui akun Twitter miliknya, Fadli Zon mengatakan bahwa apa yang baru saja dilakukan pemerintah adalah pembunuhan demokrasi.
Menurutnya, pelarangan organisasi tanpa adanya proses pengadilan merupakan praktik otoritarianisme.dan itu telah menyimpang dari konstitusi.
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon pada Rabu, 30 Desember 2020 pukul 13.07 WIB.
Hingga tulisan ini dibuat, cuitan tersebut sudah mendapat like sebanyak 4,4 ribu kali, retweet 1,3 ribu kali, dan quote retweet 129 kali.***