SEMARANGKU - Pemerintah telah secara resmi mengumumkan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang lalu apa kata Fadli Zon.
Pengumuman FPI jadi ormas terlarang dibawakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.
Fadli Zon langsung bereaksi dengan adanya pelarangan ormas FPI tersebut dan menyebut sebagai pembunuhan demokrasi.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa sejatinya FPI sudah dibubarkan sejak 21 Juni 2019.
“FPI, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure, sudah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud MD.
Meski begitu, seperti yang dikatakan Mahfud selanjutnya, FPI masih saja mengadakan berbagai kegiatan yang dinilai melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: FPI Dibubarkan Pemerintah Bertepatan dengan Tanggal Wafatnya Gus Dur, Kebetulan?
Kegiatan yang dimaksud tersebut adalah tindak kekerasan, sweeping, serta provokasi.