Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Hadir di Tahun 2021, Siapkan Ini Bila NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
“Terima kasih Pak @jokowi Prof @mohmahfudmd yang sudah menghentikan dan melarang FPI, Doa untuk Gus Dur yang sejak lama ingin FPI bubar, tepat 11 tahun lalu 30 Desember beliau wafat, tapi cita2 & perjuangan beliau terus konteksual ila ruhi Gus Dur bisyafaati Rasulillah Al-Fatihah.”
Terima kasih Pak @jokowi Prof @mohmahfudmd yg sudah menghentikan dan melarang FPI, Doa unt Gus Dur yg sejak lama ingin FPI bubar, tepat 11 tahun lalu 30 Desember beliau wafat, tapi cita2 & perjuangan beliau terus konteksual ila ruhi Gus Dur bisyafaati Rasulillah Al-Fatihah ????— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 30, 2020
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan FPI dan diumumkan lewat konferensi pers di kantornya, Rabu 30 Desember 2020.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.
Baca Juga: 3 Data Penting Untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Buka Laman pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan beberapa alasan terkait pembubaran FPI. Salah satunya, karena FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ungkap Mahfud.
“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. ***