Ormas FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Alasannya

- 30 Desember 2020, 16:11 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD .
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD . /Instagram/@mohmahfudmd/.*/Instagram/@mohmahfudmd

Baca Juga: 3 Data Penting Untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Buka Laman pip.kemdikbud.go.id

“Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ungkap Mahfud.

Dikatakan, sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah