Bareskrim Polri Tegas Akan Hukum Mati Pengguna dan Pengedar Narkoba, Polisi yang Terlibat Dapat Ini

- 23 Desember 2020, 13:50 WIB
Bareskrim Polri minta jajarannya untuk tindak tegas kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.
Bareskrim Polri minta jajarannya untuk tindak tegas kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. /Dok. Humas Polri

Baca Juga: Netizen Korea Kritik Jurnalis yang Sebut Tidak Akan Ada BTS Tanpa Lee Soo Man, CEO SM Entertainment

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba.

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: Fandom KPop Mana yang Paling Banyak Menghabiskan Uang untuk Idolanya? BTS, BLACKPINK, atau TWICE?

Baca Juga: Arab Saudi Minta Bantuan Prancis Karena Takut dengan Sistem Rudal Negara Ini

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Baca Juga: Iran Temui Titik Terang Kasus Pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh, Pelakunya Israel?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x