Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tak Pandang Bulu

- 23 Desember 2020, 10:30 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tak Pandang Bulu
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tak Pandang Bulu /Dok. Humas Polri/

SEMARANGKU - Terdakwa pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking divonis bersalah oleh majelis hakim.

Atas keputusan vonis bersalah kepada terdakwa pemalsuan surat jalan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengaku menghormati keputusan pihak majelis hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu kepada siapapun. 

Baca Juga: Kekayaan Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Jokowi, dari Gus Yaqut, Sandiaga, dan Tri Risma

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Mensos, Pengamat Politik: Tri Rismaharini Menghadapi 4 Tantangan Besar

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," tutur Idham dalam keterangannya, Rabu, 23 Desember 2020.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tambahnya.
 
Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals Sambut Momen Akhir Tahun Era New Normal Jadi Lebih Bermakna

Baca Juga: Gila! Ada 148 Perkara Perdagangan Orang Selama Tahun 2020, Begini Tanggapan Polri
 
"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.
 
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.
 
Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x