Aturan Diperketat, Wisatawan yang Liburan ke Bali Malah Melonjak, Ternyata Ini Celahnya

- 19 Desember 2020, 14:36 WIB
Seni pertunjukan Kecak menjadi daya tarik wisata di Bali
Seni pertunjukan Kecak menjadi daya tarik wisata di Bali /denpasar update

SEMARANGKU – Pemerintah sudah memperketat aturan liburan ke luar daerah pada perayaan Natal dan Tahun Baru ini. Terutama bagi wisatawan atau turis yang pergi ke Bali.

Meski begitu, dari catatan PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Bali, jumlah wisatawan yang datang ke Bali justru melonjak.

Pada Kamis 17 Desember 2020 kemarin, ada 13.473 orang yang tiba di Bali melalui pintu kedatangan penumpang di terminal domestik.

Baca Juga: WOW! Telkomsel Beri Hadiah 2 HP Samsung A10s dan Uang Rp3 juta, Simak Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Kerumunan Natal-Tahun Baru, Kapolda Jateng: Bubarkan atau Saya Tabrak!

Jumlah itu meningkat dari sehari sebelumnya yaitu 10.020 penumpang.

Total ada 102 flights tiba di terminal domestik, melonjak dari sehari sebelumnya sebanyak 87 flights.

“Data yang masuk, kedatangan penumpang domestik menunjukkan tren peningkatan,” ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Arsenal Gratis di TV Online - Liga Inggris Pekan ke-14 Malam Ini

Arus kedatangan wisatawan ke Bali diprediksi akan terus meningkat, menyusul adanya revisi Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 yang melonggarkan aturan tes PCR.

“Mungkin akan terlihat mulai hari ini,” sambungnya.

Aturan tes swab PCR bagi wisatawan atau turis yang akan berlibur ke Bali mulai berlaku hari ini Sabtu 19 Desember 2020.

Baca Juga: CATAT! Demo di masa Pandemi Boleh, Mendagri: Asalkan Penuhi Syarat Ini

Aturan tersebut dicantumkan dalam revisi Surat Edaran Gubernur Bali No 2021 Tahun 2020 yang melonggarkan aturan tes PCR bagi wisatawan yang datang ke Bali.

Sekarang, tes PCR boleh dilakukan pada H-7 sebelum keberangkatan, tidak lagi H-2.

Pemberlakuan aturan itu juga diundur sehari, dari awalnya pada 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020.

Kewajiban tes PCR juga dikecualikan bagi beberapa kalangan antara lain anak di bawah usia 12 tahun dan penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR. Tetapi, setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah