SEMARANGKU – Pemerintah melarang warga berkerumun untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, larangan kumpul-kumpul saat Natal dan Tahun Baru 2021 telah diputuskan dalam Rakor Penanganan Covid-19, Senin 14 Desember 2020 kemarin.
Larangan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah libur panjang seperti yang terjadi pada Oktober 2020 kemarin.
Baca Juga: Innalillahi, Rektor UMP Anjar Nugroho Meninggal Dunia di RSUP Dr Kariadi Semarang, Ini Kronologinya
Baca Juga: Profil Dr Anjar Nugoro, Rektor UMP yang Meninggal di Usia Muda
Sebagai langkah antisipasi, personel dari TNI/Polri akan diterjunkan untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
Kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. Pengetatan akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga: 15 Desember Mendatang, McDonald's Turut Meriahkan ShopeePay Day