SEMARANGKU – Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 oleh KPK.
Satu lagi menteri Presiden Jokowi yang tersandung kasus dugaan suap setelah sebelumnya Menteri KKP Edhy Prabowo.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Cuma Pencitraan, Begini Kata Mensos Juliari saat dapat Penghargaan Penanganan Dampak Pandemi
Baca Juga: Pimpin Apel Siaga Polres Pekalongan, Habib Luthfi Sampaikan Pesan Penting Soal Covid-19
Juliari diduga menerima total sekira Rp 17 miliar untuk pengadaan bansos Covid-19 yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya yang berinisial MJS, AW, AIM, dan HS. Inisial AIM dan HS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Menariknya, ada sebuah cuitan yang meminta Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk bersiap-siap menjadi pengganti Juliari sebagai Mensos Ad Interim.
Baca Juga: Korupsi Bansos Dijerat Pasal Ini, Mensos Juliari Batubara Bisa Dijebloskan ke Liang Lahat!