SEMARANGKU – Mensos RI Juliari Batubara yang melakukan kasus dugaan korupsi bansos untuk warga pandemi Covid-19 bisa dijerat dengan pasal ini. Ancamannya sampai dijebloskan ke liang lahat.
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan, Juliari bisa dijerat menggunakan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti melanggar pasal tersebut, Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Baca Juga: Sempat Pakai Narkoba 2 Hari Sebelum Ditangkap, Ternyata Iyut Dapat Barang Haram dari Orang Ini
Baca Juga: Dahsyat! Matahari Buatan China 10 Kali Lipat Lebih Panas, Rangkul AS, Jepang, Rusia, Korsel, India
“Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Pihaknya sedang mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan para saksi. Bukti-bukti dugaan kasus korupsi Juliari juga sedang dikuatkan.
Begini bunyi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Akun Instagram Mensos Juliari Batubara Hilang Setelah Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19