KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara dan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Dugaan Suap Bansos Covid-19

- 6 Desember 2020, 06:08 WIB
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK
Mensos Juliari Batubara ditetapkan jadi tersangka oleh KPK /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SEMARANGKU - KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Sebelum Mensos Juliari Batubara tiba di KPK dan ditetapkan jadi tersangka, KPK sudah menahan tiga tersangka lain.

Mensos Juliari Barubara dan Adi Wahyono selaku Penjabat Pembuat Komitmen di Kemensos ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lain yakni Matheus Joko Santoso, Ardian I M, dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Sekretaris HRS Center dan Jubir PA 212 Berduka, 4 Tokoh Ini Meninggal Beruntun dalam 2 Jam

Baca Juga: Waspada, Cuaca Ekstrem Akan Hadir di Beberapa Daerah Ini Dalam Seminggu ke Depan!

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Antara News.

KPK menduga bahwa Mensos Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee bantuan sosial sembako untuk warga terdampak Covid-19 Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," jelas Firli.

Baca Juga: Terakhir Daftar Hari Ini! Dapatkan Hadiah Telkomsel Rp 5 Juta, Syarat Hanya Miliki Digit Nomor Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x