SEMARANGKU – Mensos Juliari Batubara ditahan KPK usai diduga menerima fee Rp17 miliar.
Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan kasus dugaan suap bansos Covid-19.
Untuk tahap awal, Juliari Batubara ditahan KPK selama 20 hari, yakni 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Bantuan Kuota Internet Gratis 20 dan 35 GB, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!
Baca Juga: Bikin Geger! Anies Baswedan Dapat Jabatan Baru Meskipun Masih Jalani Masa Isolasi
Penahanan Juliari Batubara oleh KPK di tahap awal ini untuk kepentingan pemeriksaan setelah Juliari ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa Mensos Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp17 miliar dari fee bantuan sosial sembako untuk warga terdampak Covid-19 Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain juliari ada beberapa tersangka lain yang juga telah ditetapkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Memecat Menko Polhukam Mahfud MD, Benarkah?