CATAT! Demo di masa Pandemi Boleh, Mendagri: Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 19 Desember 2020, 12:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. //Instagram.com//@titokarnavian/

SEMARANGKU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan aksi demo di masa pandemi tidak dilarang namun harus memenuhi syarat.

Tito mengatakan syarat yang wajib harus diterapkan sejumlah organisasi atau komunitas yang hendak menyampaikan pendapat harus maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, dikutip dari Antara News, Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: 6 Ribuan Anggota Kelompok Teroris JI Masih Aktif, Operasinya Gunakan Nama Yayasan Ini

Baca Juga: 5 Ponsel High End Paling Laris di Tahun 2020, Kamu Punya yang Mana?

Tito menilai, apabila batasan aksi demonstrasi tidak dibatasi, maka akan memunculkan klaster baru Covid-19 di antara kerumunan massa.

Selain itu, Tito meminta kepada aparat hukum untuk menerapkan peraturan demo di masa pandemi untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bagi para massa.

Batasan massa, Tito menambahkan, juga penting diterapkan untuk bisa menjaga jarak dan mempermudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Daftar Urutan Mobil Paling Laris Tahun 2020, dari Honda, Toyota Hingga Daihatsu

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x