Polda Metro Jaya Beri Kebebasan ke 5 Tersangka Kasus Petamburan, Pilih Ditangkap Atau Serahkan Diri

- 13 Desember 2020, 07:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.*
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.* /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

Baca Juga: NASA Umumkan Gerhana Matahari Total Senin Depan untuk Negara Ini Saja, Indonesia Termasuk?

Habib Rizieq akan ditahan untuk 20 hari ke depan, tepatnya hingga akhir tahun ini. Polda Metro Jaya sempat mengungkapkan salah satu alasannya agar dia tidak melarikan diri.

Selain Habib Rizieq, pihak kepolisian juga sudah menetapkan 5 tersangka lain yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran prokes di Petamburan.

5 orang yang dimaksud yaitu Ketua panitia sodara HU, sekretaris panitia sodara A, saudara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, saudara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga: MAAF! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Terbaru Khusus untuk Pemilik Nomor Ini

Baca Juga: Cek Kepesertaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Lengkapi Dokumen Ini Cairkan BLT UMKM

Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada 5 orang tersangka tersisa untuk memilih menyerahkan diri atau ditangkap polisi.

“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020.

Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, lima orang tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah