Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

- 13 Desember 2020, 05:10 WIB
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah alasan mengapa Habib Rizieq ditahan.*
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah alasan mengapa Habib Rizieq ditahan.* /Dok Humas Polri

SEMARANGKU - Ternyata alasan Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab selama 20 hari supaya tersangka tidak melarikan diri, adakah alasan lainnya?

Habib Rizieq akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah beberapa waktu sebelumnya mangkir dari panggilan kepolisian.

Imam besar FPI ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kerumunan massa di Petamburan sebelum yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu kemarin.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya 12 Jam, Pemeriksaan Habib Rizieq Disebut Belum Masuk Substansi

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang The Fact Music Awards 2020, BTS dan Artis Big Hit Lainnya Borong Trofi

Habib Rizieq resmi ditahan polisi selama 20 hari sejak pemeriksaan selesai hingga akhir tahun mendatang setelah menjawab 82 pertanyaan dari penyidik.

Terkait penahanan Habib Rizieq, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah alasan, salah satunya agar tersangka tidak melarikan diri.

"Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberpa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Setelah Jawab 82 Pertanyaan dan Akan Masuk Tahanan Selama 20 Hari

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x