SEMARANGKU – Pemeriksaan Habib Rizieq Shihab atas dugaan kasus kerumunan Petamburan di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 tidak mengesampingkan hak-hak tersangka.
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.
Terkait keputusan Habib Rizieq ditahan atau tidak, Polisi bilang seperti ini.
Baca Juga: Jokowi Tawarkan Kerja Sama dengan SpaceX, Indonesia Bakal Punya Landasan Roket?
Baca Juga: Siaran Langsung Liga Inggris Link Live Streaming Manchester United vs Manchester City Jam 00.30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, saat diperiksa, Habib Rizieq telah mendapatkan semua hak-haknya.
“Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan,” terang Yusri seperti dikutip dari Antara.
“Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan,” lanjut Yusri.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale