Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

- 13 Desember 2020, 05:10 WIB
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah alasan mengapa Habib Rizieq ditahan.*
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah alasan mengapa Habib Rizieq ditahan.* /Dok Humas Polri

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Man Utd vs Man City GRATIS di TV Online Ini - Liga Inggris Minggu 00.30 WIB

"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," tambahnya.

"Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan," kata Argo.

Argo Yuwono menambahkan Habib Rizieq ditahan rutan di Polda Metro Jaya di Narkoba, dan untuk materi nanti dilihat di pangadilan untuk materi penyidikan, dan penyidik melakukan apa yang disangkakan pada tersangka yang bersangkutan. ***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x