Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

- 13 Desember 2020, 05:10 WIB
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah alasan mengapa Habib Rizieq ditahan.*
Polda Metro Jaya ungkap sejumlah alasan mengapa Habib Rizieq ditahan.* /Dok Humas Polri

SEMARANGKU - Ternyata alasan Polda Metro Jaya menahan Habib Rizieq Shihab selama 20 hari supaya tersangka tidak melarikan diri, adakah alasan lainnya?

Habib Rizieq akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah beberapa waktu sebelumnya mangkir dari panggilan kepolisian.

Imam besar FPI ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di kerumunan massa di Petamburan sebelum yang bersangkutan mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu kemarin.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya 12 Jam, Pemeriksaan Habib Rizieq Disebut Belum Masuk Substansi

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang The Fact Music Awards 2020, BTS dan Artis Big Hit Lainnya Borong Trofi

Habib Rizieq resmi ditahan polisi selama 20 hari sejak pemeriksaan selesai hingga akhir tahun mendatang setelah menjawab 82 pertanyaan dari penyidik.

Terkait penahanan Habib Rizieq, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah alasan, salah satunya agar tersangka tidak melarikan diri.

"Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberpa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP," jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Setelah Jawab 82 Pertanyaan dan Akan Masuk Tahanan Selama 20 Hari

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Pake Rompi Tahanan Tangan Terikat

HRS atau Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya jam 10 pagi dan hingga malam menjelang dini hari HRS keluar gedung naik mobil tahanan dengan tangan diikat berompi oranye.

Dengan mengunakan jubah putih HRS keluar dari gedung Polda Metro Jaya berompi oranye dan tangan terikat kemudian masuk ke mobil tahanan dan keluar dari Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Sebelumnya pengacara dan rekan HRS yakni Munarman dan pengacara HRS Alamsyah menggelar jumpa pers dimana dari pagi hingga siang HRS hanya dicecar pertanyaan soal FPI.

Baca Juga: RESMI, HRS Dibawa Keluar Polda Metro Jaya Pake Rompi Oranye dan Naik Mobil Tahanan, Tangan Diikat!

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Manchester United vs Man City GRATIS Link Live Streaming TV Online

"Pertanyaan masih seputar FPI seperti AD ART dan soal FPI itu sendiri, jadi belum mengarah ke substansi pasal yang disangkakan," ujar Munarman didepan wartawan Polda Metro Jaya.

Setelah HRS keluar dari Polda Metro Jaya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menggelar jumpa pers, dirinya mengatakan jika HRS resmi ditahan. 

"Berkaitan dengan kasus MRS, yang pertama tadi pagi jam 11.30 dimulai pemeriksaan sebelum masuk berita BAP. HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan cek Covid tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semua," kata Argo didepan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: LIVE STREAMING Manchester United vs Manchester City Gratis TV Online Pukul 00.30 WIB - Liga Inggris

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Man Utd vs Man City GRATIS di TV Online Ini - Liga Inggris Minggu 00.30 WIB

"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," tambahnya.

"Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan," kata Argo.

Argo Yuwono menambahkan Habib Rizieq ditahan rutan di Polda Metro Jaya di Narkoba, dan untuk materi nanti dilihat di pangadilan untuk materi penyidikan, dan penyidik melakukan apa yang disangkakan pada tersangka yang bersangkutan. ***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x