Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Siap Ditahan Sebagai Seorang Pejuang
Pria kelahiran Madura tersebut menambahkan pemerintah menolak permintaan surat izin FPI untuk diakui sebagai ormas di bawah pemerintah. Penolakan ini lantaran mencantumkan ideologi khilafah bukan ideologi Pancasila.
Oleh karenanya, pemerintah meminta kepada orma FPI untuk memperbaiki surat perpanjangan tersebut agar diakui secara sah oleh pemerintah.
Kemudian Pengurus FPI mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan dengan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akui Tak Ada Persiapan: Ditanya Kita Jawab, Selesai Kan
Baca Juga: NCTzen, NCT Akan Tampil di MTV World Stage Indonesia 2020, Lho, Yuk Catat Tanggalnya
Mahfud ikut menanggapi hal tersebut, karena surat pernyataan kesetiaan tidak bisa digunakan mengatasnamakan pengurus. Sebab, pengurus dalam sebuah organisasi setiap periodenya akan pasti berubah.
"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," tukasnya.***