Awas! Bagikan Info Tak Benar FPI vs Polri Bisa Terjerat Hukum

- 12 Desember 2020, 09:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Semarangku.com/Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Awas! Bagikan info tidak benar FPI vs Polri bisa terjerat hukum. Broadcast terkait penyerangan laskar FPI ke Polri terus bermunculan.

Broadcast tersebut berisi tentang ujaran kebencian terkait peristiwa penyerangan laskar FPI kepada Porli di Tol Jakarta-Cikampek.

Broadcast terkait penyebaran informasi palsu atau hoax atas peristiwa tersebut akan diusut oleh Polri.

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran Polda se-Indonesia akan melakukan pengusutan terhadap informasi hoax yang disangkutpautkan dengan peristiwa penyerangan yang dilakukan laskar FPI kepada Polri.

"Dari Bareskrim Polri sudah berikan arahan ke Polda jajaran untuk berpatroli di semua platform media yang memposting, menyebarkan berita hoaks di wilayah, tegas akan kami proses semuanya," tutur Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Desember 2020.

Menurutnya, jajaran kepolisian tidak segan-segan melakukan tindak tegas kepada pelaku penyebaran informasi hoax tersebut. Hal ini dilakukan karena penyebaran informasi hoax merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Bepergian

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x