SEMARANGKU – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan mempidanakan ormas yang menyebarkan kebencian dan membuat banyak kegaduhan di Jakarta.
Bahkan ormas tersebut telah melakukan hate speech dan penghasutan.
Ormas tersebut bisa dijerat pasal-pasal yang berujung pada hukuman pidana.
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
“Apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menimbulkan ujaran kebencian, berita bohong. Itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun,” kata Irjen Fadil Imran, Jumat 11 Desember 2020 seperti dilansir dari PMJ News.
Dikatakan, ormas yang tidak disebutkan namanya itu dianggap telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Jika terus dibiarkan, Fadil khawatir, ormas tersebut akan menimbulkan kerusakan kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Cek Fakta, Hanya Pemudik yang Karantina di Solo, yang Melancong Langsung Lewat atau Isolasi?