FPI Ilegal? Menko Polhukam Mahfud MD: Kita Menganggap Tidak Ada Ormas Itu

- 12 Desember 2020, 15:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mengakui ormas FPI.*
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mengakui ormas FPI.* //Kolase Antara dan Instagram.com/@mohmahfudmd/

SEMARANGKU - Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD baru-baru ini mengeluarkan pernyataannya tentang Front Pembela Islam (FPI) yang menggegerkan sejumlah orang.

Dalam pernyataan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan ormas FPI termasuk ormas ilegal. Pasalnya, pemerintah tidak mencatat ormas FPI sebagai organisasi resmi tercatat dalam negara.

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Alasan lainnya, ormas FPI tidak mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlaku setiap lima tahun.

"Kita menganggap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud, dikutip dari PMJ News, Sabtu 12 Desember 2020.

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," sambungnya.

Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Keputusan Habib Rizieq Ditahan Atau Tidak Bergantung pada Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x