SEMARANGKU – Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila. Yang ada, istilah mendirikan khilafah.
Karena itu, pemerintah tidak menganggap FPI sebagai ormas yang resmi tercatat negara.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini belum pernah menyatakan akan setia kepada Pancasila.
Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale
Baca Juga: Cek Fakta, Video Insiden yang Tewaskan 6 Laskar FPI, Ada yang Tembak dari Jarak Dekat
Mahfud menyebut, FPI seharusnya mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kemendagri yang berlaku setiap lima tahun.
“Kita menganggap tidak ada ormas itu,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 12 Desember 2020.
Mengutip UU Keormasan Mahfud menilai, oras dilarang beroperasi jika tidak memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya.
Baca Juga: 100 Daftar Lengkap Wanita Paling Berpengaruh di Dunia 2020, Indonesia Diwakili 2 Tokoh Ini