Daftarkan Diri Sebagai Ormas Khilafah, FPI Tak Mau Setia Kepada Pancasila

- 12 Desember 2020, 13:30 WIB
FPI.*
FPI.* /Pikiran-Rakyat.com/Kolase dari Turn Back Hoax dan YouTube

SEMARANGKU – FPI menggunakan istilah khilafah saat mendaftar sebagai ormas. Saat diminta untuk setia kepada Pancasila, FPI tidak memenuhinya.

Saat FPI mengajukan izin sebagai ormas, di AD/ART tercantum istilah mendirikan khilafah.

Hal itu diceritakan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.

Dikatakan, karena AD/ART FPI yang mencantumkan istilah mendirikan khilafah itu, pemerintah tidak memberi izin.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

“Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah,” ucap Mahfud Md seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 12 Desember 2020.

Pemerintah telah meminta FPI memperbaikinya agar bisa memperpanjang surat izin ormas.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945.

Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Baca Juga: Masuk 100 Wanita Berpengaruh Dunia, Foto CEO Pertamina Tak Ada di Laman Forbes

Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Menyerahkan Diri, Lima Tersangka Lain Ditunggu Polda Metro Jaya

Surat pernyataan itu tidak bisa digunakan karena mengatasnamakan pengurus. Sebab, dalam sebuah organisasi, pengurus bisa berubah di setiap periodenya.

“Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya,” tukasnya.

Hingga saat ini FPI belum pernah menyatakan akan setia kepada Pancasila.

Mahfud menyebut, FPI seharusnya mengurus perpanjangan surat izinnya ke Kemendagri yang berlaku setiap lima tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, Begini Sikap Polisi

Baca Juga: BREAKING NEWS! Habib Rizieq Tiba di Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Dukung HRS Ditahan

Mengutip UU Keormasan Mahfud menilai, oras dilarang beroperasi jika tidak memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya.

“Kita menganggap tidak ada ormas itu,” tegas Mahfud Md. ***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah