Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan

- 11 Desember 2020, 17:58 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah), Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah), Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan /PMJNews/

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akan Pidanakan Ormas yang Sebarkan Kebencian, Sindir FPI?

Acara tersebut dihadiri ribuan partisipan sehingga terjadilah pelanggaran protokol kesehatan sementara Jakarta masih menerapkan aturan PSBB.

Dari penetapan Polda Metro Jaya, selain HRS terdapat 5 panitia juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Adapun 5 tersangka tersebut, seperti Ketua panitia acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x