Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akan Pidanakan Ormas yang Sebarkan Kebencian, Sindir FPI?
Acara tersebut dihadiri ribuan partisipan sehingga terjadilah pelanggaran protokol kesehatan sementara Jakarta masih menerapkan aturan PSBB.
Dari penetapan Polda Metro Jaya, selain HRS terdapat 5 panitia juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Adapun 5 tersangka tersebut, seperti Ketua panitia acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.***