Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan

- 11 Desember 2020, 17:58 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah), Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (tengah), Pengacara Habib Rizieq Minta Surat Panggilan, Polda Metro Jaya: Tidak ada Lagi Pemanggilan /PMJNews/

SEMARANGKU - Pengacara Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka.

Dengan tegas, pihak Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada lagi surat pemanggilan untuk Habib Rizieq.

“Kemarin sudah dijelaskan ya saudara HRS, ini saya tegaskan lagi. Panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan kedua tidak datang, kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari PMJ News, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap HRS. Terima kasih,” sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kerumunan massa tersebut pada saat pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Pemudik yang Pulang ke Solo Langsung Karantina 14 Hari, FX Rudy: Kalau Dibledoske Rugi Masyaratnya

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akan Pidanakan Ormas yang Sebarkan Kebencian, Sindir FPI?

Acara tersebut dihadiri ribuan partisipan sehingga terjadilah pelanggaran protokol kesehatan sementara Jakarta masih menerapkan aturan PSBB.

Dari penetapan Polda Metro Jaya, selain HRS terdapat 5 panitia juga ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Adapun 5 tersangka tersebut, seperti Ketua panitia acara (HU), sekretaris panitia acara (A), yang keempat (MS) sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, kelima (SL) sebagai penanggung jawab acara sekaligus kepala seksi acara.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x