Mendikbud Nadiem Makarim Digugat, Disebut Tak Adil Dalam Proses Honorer Jadi PPPK?

- 8 Desember 2020, 17:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

SEMARANGKU – Mendikbud Nadiem Makarim digugat dalam seleksi 1,3 juta pegawai honorer menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim disebut tak adil dalam proses seleksi 1,3 juta honorer menjadi PPPK tersebut.

Ada empat alasan mengapa Mendikbud Nadiem Makarim digugat dan diminta segera memperbaiki sistem seleksi 1,3 juta honorer jadi PPPK tersebut.

Baca Juga: PANAS, Komandan Mossad Israel Diduga Ditembak Mati Oleh Iran, Balas Dendam?

Baca Juga: Bubble Drink Bisa Gambarkan Kepribadian, Simak Tipenya Berikut Ini

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv. Menurutnya, jika sistem seleksi tidak diperbaiki maka akan menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan bagi honorer K2.

Alasan pertama, banyaknya kuota yang disediakan oleh kemendikbud. Kuota itu jauh melebihi tenaga honorer K2 (tenaga pendidik, tenaga medis dan tenaga teknis).

Berdasarkan catatan BKN, honorer K2 hanya sekitar 438 ribu. Mereka inilah yang gagal mengikuti seleksi ASN beberapa waktu lalu dan setelahnya, tak boleh ada lagi pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Resmi! Cristiano Ronaldo Jadi Karakter Game di Garena Free Fire, Begini Penampakannya

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Krasnodar TV Online Gratis, Prediksi Susunan Pemain - Liga Champions

“Jika kenyataanya honorer baru ada dan diperbolehkan ikut seleksi P3K, maka tidak fair jika hanya dengan tes kompetensi kognitif. Bisa saja mereka anak-anak yang baru lulus dan menjadi honorer. Dan tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi ditarungkan dengan mereka, kan tidak adil,’’ kata Zen, Selasa 8 Desember 2020.

Solusinya adalah memberikan kuota khusus bagi honorer K2 yang sudah mengabdi lama. Kuota bisa 30-40 persen. Agar peluang diterima semakin besar.

Apalagi honorer baru, karena berusia di bawah 35 tahun, masih bisa mendaftar sebagai PNS.

Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumut Dimusnahkan Bareskrim Polri Terletak Diatas Pegunungan

Baca Juga: Jasad 6 Laskar FPI Pengikut Habib Rizieq Masih di RS Polri Belum Bisa Dibawa Pulang

Alasan kedua, model seleksi jangan hanya berdasar pada kompetensi kognitif. Jika hanya itu yang dinilai maka sudah pasti honorer K2 akan banyak yang kalah dibandingkan honorer anyar yang masih lebih fresh.

Namu jika melihat pengalaman mengajar, lama pengabdian dan kinerja maka kompetensi honorer K2 jelas lebih baik.

Ketiga, karena seleksi ini diperbolehkan bagi honorer K2 maupun guru swasta maka harus ada kejelasan perihal sertifikasi.

Baca Juga: CEK FAKTA, Gedung Kemensos Terbakar Usai Mensos Juliari Jadi Tersangka? Hoax atau Bukan

Baca Juga: Jiwa Ustadz Maaher Tertekan Secara Psikologis, Kepikiiran Anak dan Istri, Minta Pelapor Lakukan Ini

“Banyak yang bertanya, jika guru swasta sudah sertifikasi dan nanti lolos P3K, maka sertifikasinya dicabut atau tidak. Jika dicabut, maka tidak adil. Gaji mereka kan masih di bawah UMK,” ujarnya.

Keempat adalah pengumuman seleksi ini juga harus ditegaskan apakah termasuk pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah di bawah Kemenag atau seperti apa.

Jika iya, kenyataanya sampai saat ini belum ada pengumuman. Jika tidak, maka kurang adil lantaran tak menyasar, meski sekolah di bawah Kemenag juga memiliki peranan yang sama sebagaimana sekolah di bawah Kemendikbud.

Baca Juga: Kembali Boyong Daesang di 2020, Cerita RM Soal MAMA Pernah Cueki BTS Ini Bakal Bikin ARMY Bangga

Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Jika Tak Terdaftar Lakukan Ini Agar BLT UMKM BPUM Cair

Ia meminta empat kementerian, Kemendikbud, Kemenag, Kemen PAN RB, dan Kemenkeu duduk bersama. Agar tenaga pendidik di bawah Kemenag juga bisa mengikuti seleksi dan memiliki hak yang sama.

Zen berharap hal-hal tersebut menjadi pertimbanan dan segera ditindaklanjuti oleh kementerian. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah