Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Jika Tak Terdaftar Lakukan Ini Agar BLT UMKM BPUM Cair

- 8 Desember 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Buruan cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, jika tak terdaftar di laman tersebut maka lakukan ini agar BLT UMKM BPUM tetap bisa cair.

BLT UMKM BPUM merupakan bantuan langsung tunai program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari Presiden Jokowi.

Cara cek penerima dengan memasukkan NIK KTP ke laman eform.bri.co.id/bpum, jika tak terdaftar segera lakuka hal berikut ini.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Usut Tuntas Perihal Senjata yang Dipakai Laskar FPI Saat Kawal Habib Rizieq

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Bakal Telan Anggaran Rp 60 Triliun, Ada Celah untuk Korupsi Vaksin?

Ketahui lagi syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM agar ketika dicek tercatat sebagai penerima bantuan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: FPI Ungkap Perihal 6 Laskar yang Tewas di Tangan Polisi Saat Kawal Rombongan Habib Rizieq

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur dan Santrinya Lakukan Ini Setelah Nur Asia Istri Sandiaga Uno Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x