SEMARANGKU – Alhamdulillah! BLT Banpres UMKM bisa dinikmati hingga tahun depan. Begini syaratnya, cek melalui artikel ini.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT Banpres UMKM ini dapat diperpanjang hingga tahun depan.
BLT Banpres UMKM merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Begini Isi Voice Note yang Dikirim Anggota Laskar FPI Sebelum Tewas, Ada Arahan Tabrak Mobil Polisi
Baca Juga: Bupati Banjarnegara Inisiatif Perbaiki Jalan Provinsi, Disebut Pakai Dana Pribadi, Ganjar Senang
Nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.
Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Agar Cepat Kondusif, Kapolda Metro Jaya Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi