BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Lanjut Tahun Depan, Ini Syarat Penerima dan Cara Daftarnya

- 6 Desember 2020, 16:15 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang /Semarangku.com

SEMARANGKU - Yesss! BLT UMKM Akan Tetap Berlanjut Hingga Tahun Depan. Melalui artikel ini kamu akan mengetahui siapa yang akan mendapatkan BLT UMKM tahun depan.

BLT UMKM merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sedang mengusulkan agar BLT UMKM ini dapat diperpanjang hingga tahun depan sebagaimana dikutip dari komite-umkm.org.

Baca Juga: Belum Bisa Terima Kalah dari Joe Biden, Donald Trump Rela Jalan ke Georgia Demi Hal Ini

Baca Juga: Tonton Sekarang! Link Live Streaming MAMA 2020 di YouTube Mnet, JOOX, TV Online, Ada NCT, BTS

Nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka KPK, Luhut Binsar Diminta Siap-siap Gantikan Jadi Mensos Ad Interim

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x