Mendikbud Nadiem Makarim Digugat, Disebut Tak Adil Dalam Proses Honorer Jadi PPPK?

- 8 Desember 2020, 17:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Krasnodar TV Online Gratis, Prediksi Susunan Pemain - Liga Champions

“Jika kenyataanya honorer baru ada dan diperbolehkan ikut seleksi P3K, maka tidak fair jika hanya dengan tes kompetensi kognitif. Bisa saja mereka anak-anak yang baru lulus dan menjadi honorer. Dan tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi ditarungkan dengan mereka, kan tidak adil,’’ kata Zen, Selasa 8 Desember 2020.

Solusinya adalah memberikan kuota khusus bagi honorer K2 yang sudah mengabdi lama. Kuota bisa 30-40 persen. Agar peluang diterima semakin besar.

Apalagi honorer baru, karena berusia di bawah 35 tahun, masih bisa mendaftar sebagai PNS.

Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumut Dimusnahkan Bareskrim Polri Terletak Diatas Pegunungan

Baca Juga: Jasad 6 Laskar FPI Pengikut Habib Rizieq Masih di RS Polri Belum Bisa Dibawa Pulang

Alasan kedua, model seleksi jangan hanya berdasar pada kompetensi kognitif. Jika hanya itu yang dinilai maka sudah pasti honorer K2 akan banyak yang kalah dibandingkan honorer anyar yang masih lebih fresh.

Namu jika melihat pengalaman mengajar, lama pengabdian dan kinerja maka kompetensi honorer K2 jelas lebih baik.

Ketiga, karena seleksi ini diperbolehkan bagi honorer K2 maupun guru swasta maka harus ada kejelasan perihal sertifikasi.

Baca Juga: CEK FAKTA, Gedung Kemensos Terbakar Usai Mensos Juliari Jadi Tersangka? Hoax atau Bukan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah