Baca Juga: Ngeri! Salah Satu Anggota Laskar FPI Pengikut Habib Rizieq Sempat Kirim Voice Note Saat Ditembak
“Sekali nggak hadir dipanggil kedua kali, dua kali nggak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu,” imbuhnya.
Menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi.
Jadi dia berharap Rizieq Shihab bisa kooperatif.
Baca Juga: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Bersinergi Hadapi Kasus Habib Rizieq, TNI dan Polri Solid
Baca Juga: Masih Muda, Ini Identitas 6 Anggota Laskar FPI Pengikut Habib Rizieq yang Tewas di Tembak
“Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk hari ini diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Giveaway Pulsa 7,5 Juta dari Telkomsel Menantimu Jalankan Hobi dapat Rejeki, Buruan Ini Cara Mudah!
Baca Juga: Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyebar Video Adzan Jihad, Ini Dia Orangnya