SEMARANGKU – Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka penyebar video adzan jihad.
Tersangka penyebar video adzan jihad itu kini mendekam di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jateng.
Satu tersangka penyebar video adzan jihad itu dijerat dengan UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan demikian rilis dari Polda Jateng yang diterima Semarangku.
Baca Juga: Sandiaga Uno Umumkan Istrinya, Nur Asia, Positif Covid-19, Sekeluarga Mohon Doa Akan Tes Swab
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Tangkap Tersangka Penyebar Video Adzan Jihad
Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di lobi Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan tindakan penyebar video adzan jihad itu dinilai telah mengarah ke SARA karena menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok.
"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." Terang Kabidhumas sebagaimana rilis yang diterima.