Polda Jateng Tangkap Tersangka Penyebar Video Adzan Jihad, Ini Dia Orangnya

- 7 Desember 2020, 17:18 WIB
Polda Jateng tangkap tersangka penyebar video adzan jihad
Polda Jateng tangkap tersangka penyebar video adzan jihad /semarangku/dok humas polda jateng

Baca Juga: Alasan Petugas Pelayanan Transportasi Perlu Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Kabur Sementara HRS Diamankan

Hadir di acara tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Sutisna menjelaskan setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut  memuat seruan adzan jihad.

Video itu diunggah dengan judul Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif.

Baca Juga: Jateng Dapat Jatah 421 Ribu Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Akan Prioritaskan untuk Golongan Ini

Baca Juga: Ngeri, Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq, 4 Melarikan Diri Sementara HRS Belum Nampak

Menindaklanjuti adanya laporan, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”.

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43). Ia berasal dari Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 RW XI Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah  melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah