Baca Juga: Alasan Petugas Pelayanan Transportasi Perlu Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Kabur Sementara HRS Diamankan
Hadir di acara tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.
Sutisna menjelaskan setelah ditelusuri melalui medsos youtube, di dapati video yang di unggah oleh akun “AGUNG MUJAHID” dengan durasi 1 menit 12 detik tersebut memuat seruan adzan jihad.
Video itu diunggah dengan judul Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif.
Baca Juga: Jateng Dapat Jatah 421 Ribu Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Akan Prioritaskan untuk Golongan Ini
Baca Juga: Ngeri, Polisi Tembak Mati 6 Pengikut Habib Rizieq, 4 Melarikan Diri Sementara HRS Belum Nampak
Menindaklanjuti adanya laporan, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID”.
Hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43). Ia berasal dari Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 RW XI Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya." ungkap Kabidhumas.