Dituduh Penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin Lapor Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

- 4 Desember 2020, 06:30 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.* /Instagram.com/@ngabalin

SEMARANGKU – Dituduh penjarakan Edhy Prabowo, Ali Ngabalin laporkan pencemaran nama baiknya ke Polda Metro Jaya, begini kronologinya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya terkait dengan kasus yang membelit Edhy Prabowo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Ali Ngabalin memang satu rombongan dengan Edhy Prabowo saat penangkapan OTT 25 November lalu.

Baca Juga: Penyebab e-KTP Anda Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cek Bantuan UMKM Banpres BPUM

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum Cairkan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

Baru-baru ini nama baiknya dicemarkan dengan tuduhan bahwa Ali berperan dalam memenjarakan Edhy Prabowo.

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” ucap Ali di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (3/12) sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Ali mengatakan bahwa ada dua orang di media daring yang menyebut dirinya terlibat dalam penangkapan Edhy Prabowo sehingga ia pun melaporkan hal tersebut.

Baca Juga: MAAF, Hadiah Rp 5 Juta Telkomsel Hanya untuk yang Punya Nomor Ini, Ini Syarat dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x