Polda Jawa Tengah Tangkap Tersangka Penyebar Video Adzan Jihad

- 7 Desember 2020, 16:46 WIB
Polda Jateng mengadakan gelar perkara  pengungkapan kasus penyebaan video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Polda Jateng mengadakan gelar perkara pengungkapan kasus penyebaan video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /Dok. Polda Jateng/

SEMARANGKU –  Polda Jateng berhasil mengamankan tersangka penyebar video adzan jihad. Tersangka penyebar video adzan jihad itu kini mendekam di tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Satu tersangka penyebar video adzan jihad itu dijerat dengan UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Berdasarkan temuan-temuan bukti saat penyelidikan, hari ini Polres Tegal gelar perkara kasus tersebut bertempat di lobi Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Alasan Petugas Pelayanan Transportasi Perlu Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Diduga Pengikut Habib Rizieq yang Kabur Sementara HRS Diamankan

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan tindakan penyebar video adzan jihad itu dinilai telah mengarah ke SARA karena menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok.

"Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan." Terang Kabidhumas sebagaimana rilis yang diterima.

Hadir di acara tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Baca Juga: Jateng Dapat Jatah 421 Ribu Vaksin Covid-19, Ganjar Pranowo Akan Prioritaskan untuk Golongan Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x